Alamat Kantor: Jalan Sabilal II, Rt.003 Rw.004, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70712, Tel/Fax: 0511 6749157, Email: kel.loktabat.sel@gmail.com

Jumat, 13 November 2015

Pelayanan dan Syarat

Bidang Pemerintahan melayanani pembuatan surat-menyurat yang diantaranya sebagian besar tidak jauh berbeda dengan kelurahan-kelurahan pada umumnya. Berikut pelayanan yang dikerjakan para staf ahli bidang pemerintahan Kelurahan Loktabat Selatan diantaranya:

  1. Registrasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Registrasi Pembuatan Akta Kelahiran
  3. Pembuatan Keterangan Lahir (untuk bayi dan orang tua yang tidak memiliki keterangan dari bidan, rumah sakit atau pembantu kelahiran/sering disebut juga sebagai dukun bayi)
  4. Keterangan Domisili
  5. Keterangan Kematian
  6. Keterangan Bepergian
  7. Pengantar Keterangan Pindah
  8. Keterangan Kehilangan
  9. Keterangan Harga Tanah
  10. Rekomendasi IPPT
  11. Pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bagi tanah/bidang tanah yang belum pernah dibuatkan surat-menyurat dari pihak manapun) atau disebut juga SPPFBT
  12. Pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah (bagi tanah/bidang tanah yang telah ada surat-menyuratnya dan ingin dinaikkan menjadi sertipikat) atau disebut juga SP3HAT
Terdapat juga pembuatan surat-menyurat dan pengantar lain yang berhubungan dengan pertanahan dan masalah kemasyarakatan yang tidak jauh dari hal kependudukan. Namun sebagian besar pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat umum telah mencakup seperti yang dipaparkan diatas. Sedangkan syarat pelayanan pada dasarnya harus menyertakan:
  1. Pengantar RT
  2. Tanda lunas PBB tahun berjalan
  3. Foto warna ukuran 2x4
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy Kartu Keluarga

Khusus untuk pembuatan SPPFBT dan SP3HAT mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto ukuran 3x4 1 lembar (pemohon)
  3. Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar
  4. Fotocopy KTP dan Foto Copy Surat Tanah Perbatasan (yang dipunyai) masing-masing 1 lembar
  5. Fotocopy KTP & KK Pemilik  Asal 1 lembar
  6. Surat Tanah Asal yang asli & fotocopy 1 lembar
  7. Kwitansi Jual/Beli asli dan foto copy
  8. Tanda Lunas PBB tahun berjalan (bila ada)
  9. Surat terkait lainnya yang diperlukan (Surat Hibah, Surat Keterangan Hilang,dll)
  10. Foto Copy KTP Ketua RT setempat
  11. Stofmap 1 buah
  12. Materai 6000 (disesuaikan)
Kami tidak mempunyai alasan untuk memperlambat pelayanan, selama syarat dan ketentuan yang berlaku lengkap dan bisa dijalankan maka akan cepat juga proses dan pengerjaannya. Namun jika tidak dapat memenuhi yang kami syaratkan, maka lambatlah proses pengerjaan. Pada intinya cepat atau lambat pelayanan tergantung dari sang pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar